Home » » Modifikasi Kendaraan Boleh Saja Asal Sesuai Aturan

Modifikasi Kendaraan Boleh Saja Asal Sesuai Aturan

Written By Endri Wijanarko on Minggu, 11 Maret 2012 | 02:12

Setelah sebelumnya mengulas tentang Etika Berlalu-Lintas Di Jalan Raya, sekarang ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang bagaimana memodifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Jika anda ingin memodifikasi kendaraan, ternyata tidak asal sembarang lho. Ada Undang-undang juga yang mengaturnya. Pada dasarnya sih, sah-sah saja kita memodifikasi kendaraan, karena itu memang hak kita tho? Tapi tetap saja harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan maupun orang-orang di sekitarnya. Jadi selama tidak membahayakan, itu sah-sah saja. Lain halnya untuk mesin maupun rangka, kalau ini kaitannya dengan perpajakan dan bukti kepemilikan. Jadi, jika kita ingin ganti mesin atau pun rangka harus melakukan registrasi lagi ke Samsat, kecuali no. rangka atau mesin tidak berubah, misal yang diganti hanya sebagian sehingga tidak merusak atau menghilangkan no. rangka awal.

Untuk beberapa kasus modifikasi, sering kita temui banyak menyalahi aturan yaitu Lampu, knalpot, Klakson dan spakbor. Berikut penjelasannya sesuai dengan Undang-undang, berlaku untuk semua kendaraan:

1. Lampu











  • Head lamp : warna kuning lembut, kalau memang pakai HID harus dilengkapi dengan projector (HID blm diatur dlm PP ini)
  • Sign lamp : kuning terang, wajib berkedip
  • Brake lamp : merah terang
  • Reverse Lamp : putih

Menggunakan selain warna-warna di atas adalah dilarang, penggunaannya pun harus sesuai ketentuan yang ada. Misalnya: Lampu rem tidak boleh warna putih atau lampu depan tidak boleh warna merah.





2. Klakson



Klakson yang dimaksud adalah harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter. Tiap-tiap pabrikan sudah mendesain klakson agar sesuai dengan jenis kendaraannya. Pihak berwenang mempunyai aturan yang ditujukan kepada produsen kendaraan bermotor untuk membedakan bunyi klakson sesuai dengan ukuran kendaraannya. Peraturan tersebut berguna untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang datang. Sebagai contoh bunyi klakson truk atau bus berbeda dengan mobil sedan, biasanya suara klakson pada bus atau truk terdengar jauh lebih dalam dan lebih kencang. Jadi pengemudi kendaraan lain bisa lebih waspada karena tahu kendaraan apa yang akan melewatinya.

Bagi kendaraan bermotor roda dua, yang menggunakan jenis klakson terlalu kencang dan dalam, siap-siap saja kena tilang. hehe.




3. Knalpot
Penggunaan knalpot racing sebenarnya tidaklah menjadi masalah, hanya saja terkadang suaranya yang mengganggu pengguna jalan lainnya ataupun orang-orang di sekitarnya. Dalam aturan pun sudah dijelaskan mengenai batas-batas suara yang diperbolehkan. Tapi berhubung alatnya mahal, tidak semua petugas memiliki. Jadi dari Kepolisian mengandalkan penilaian pribadi maupun masyarakat saja. Sebaiknya cek suara knalpot anda, tanyakan pada orang-orang di sekitar rumah, mengganggu atau tidak?



4. Spakbor



Walaupun terlihat sepele, tapi spakbor ini wajib ada di setiap kendaraan, persyaratan spakbor yang layak adalah sebagai berikut:
  • Mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan.
  • memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Hal ini dimaksudkan agar kendaraan yang ada di belakang maupun di sekitar kita tidak terkena percikan air atau lumpur yang dapat mengganggu pendangan saat berkendara. Adanya spakbor ini juga merupakan keuntungan bagi kita, karena menjaga kendaraan maupun pakaian kita jadi tetap bersih.

Itulah beberapa kasus yang sering kita temui pada modifikasi kendaraan yang menyalahi aturan. Untuk pasal-pasalnya bisa di lihat pada :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 s/d 44 Tahun 1993.
Oya, satu lagi modifikasi yang sebaiknya perlu kita perhatikan pada kendaraan, yaitu masalah penggunaan rotator dan sirene. Untuk masalah ini sudah diatur dalam UU/22/2009 pasal 59:

1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan (atau) sirene.

2. Sesuai ayat, terdiri dari warna Merah, Kuning dan Biru.

3. Lampu warna merah dan biru serta sirene (ayat 1) diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama.

4. Lampu warna kuning sebagai peringatan pada pengguna jalan lain.

5. Biru & Sirene: Digunakan khusus untuk POLRI.
Merah & Sirene: digunakan untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, ambulance (termasuk SAR, Rescue dan Red Cross), Pemadam kebakaran, Mobil jenazah.
Kuning : Ranmor patroli jalan tol, pengawas sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, Mobil derek, Ranmor khusus/ kendaraan alat berat/ truk-truk besar.

6&7. Ketentuan lebih lanjut diatur dlm PP n Peraturan Kapolri


Sumber:
http://kask.us/10037329
If you want to download it please write a comment below | Thanks (Eng)
Jika Anda ingin mendownloadnya silahkan tulis komentar di bawah ini | Makasih (Indo)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

ads

Translate

Pengikut

Blog Archive

 
Support : To Top | To Top | To Top
Copyright © 2013. Endri Wijanarko - All Rights Reserved
FRIENDZ Siaeerdy My Facebook Endri Wijanarko
Proudly powered by Blogger